Main Article Content

Abstract

Pengalihan hak milik atas tanah merupakan suatu proses hukum yang harus memenuhi asas kepastian hukum dan itikad baik dari para pihak. Namun dalam praktiknya sering timbul permasalahan ketika penjual tidak ditemukan sehingga pembeli mengajukan gugatan ke pengadilan. Terkait dengan ketidakhadiran penjual dalam persidangan, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli dalam persidangan in absentia dan apakah putusan hakim No. 370/pdt. G/2023/PN Smg sudah tepat dalam memberikan kepastian hukum bagi pembeli. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrin hukum dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli yang beritikad baik tetap dapat memperoleh perlindungan hukum dengan memenuhi syarat formil dan materiil dalam pengalihan hak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, In absentia

Article Details