Main Article Content

Abstract

Anak-anak yang tinggal di panti asuhan sering menghadapi kesenjangan dalam akses terhadap pendidikan berkualitas jika dibandingkan dengan anak-anak yang diasuh di luar lembaga tersebut. Kesenjangan ini dapat disebabkan oleh berbagai hambatan, seperti keterbatasan sumber daya, tekanan sosial dan psikologis, serta kurangnya dukungan pendidikan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewajiban hukum panti asuhan dalam memenuhi hak pendidikan anak asuh, serta bagaimana pelaksanaan tanggung jawab tersebut dilakukan dalam praktik. Masalah utama dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk tanggung jawab hukum panti asuhan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak asuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang erat antara status hukum yayasan panti asuhan sebagai lembaga sosial dengan kewajibannya dalam menyelenggarakan pengasuhan, pendidikan, dan pembinaan anak asuh. Pemenuhan hak pendidikan, baik formal maupun informal, memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan mental, fisik, serta minat dan bakat anak asuh. Oleh karena itu, pelaksanaan tanggung jawab hukum panti asuhan dalam bidang pendidikan menjadi faktor penting dalam menjamin masa depan anak-anak yang diasuh.


Kata Kunci: Tanggung Jawab, Hukum, Panti Asuhan, Pendidikan Anak Asuh.

Article Details