Main Article Content
Abstract
Globalisasi telah mendorong pertumbuhan pesat perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara. Perusahaan-perusahaan ini kerap melakukan transaksi antar afiliasi, yang dikenal sebagai transfer pricing. Hal ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan penghindaran pajak, yang merugikan negara. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memuat pengaturan mengenai mekanisme transfer pricing di Indonesia. Penerapan mekanisme transfer pricing di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. tentang mekanisme transfer pricing di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 dan efektivitas pengaturan mekanisme transfer pricing di Indonesia dalam mencegah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pengaturan Mekanisme Transfer Pricing dalam UU HPP mengatur mekanisme transfer pricing dengan mengadopsi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). UU HPP juga mengatur mengenai metode penentuan harga transfer, dokumentasi transfer pricing, dan sanksi bagi wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan. Efektivitas pengaturan mekanisme transfer pricing: Efektivitas pengaturan mekanisme transfer pricing di Indonesia masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain pemahaman Wajib Pajak yang belum merata, keterbatasan data dan informasi pembanding, serta kesenjangan yuridis yang menyebabkan perbedaan interpretasi.
Kata Kunci: transfer pricing, penggerusan basis pajak, pengalihan laba