Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pekerja freelance dan remote-working dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Meski belum diatur secara spesifik, kedua jenis pekerja ini dapat dikaitkan dengan hubungan kerja selama memenuhi unsur perintah, pekerjaan, dan upah, hubungan kerja dapat diakui secara hukum. Namun, banyak pekerja freelance dan remote-working bekerja tanpa perjanjian tertulis, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan minimnya perlindungan. Prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan tetap berlaku, termasuk hak atas upah layak, jaminan sosial, serta perlakuan yang adil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dengan bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
kata kunci: hukum ketenagakerjaan, pekerja jarak jauh, pekerja lepas, perlindungan hukum.