Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong sektor konstruksi untuk beradaptasi, termasuk dalam transaksi jual beli Beton siap pakai (Ready Mix) melalui e-Commerce. PT Semen Indogreen Sentosa, sebagai penyedia Beton siap pakai, telah bermitra dengan platform Go-Cement milik PT Mitra Semen Asia untuk memperluas jangkauan pasarnya. Namun, transaksi online ini menghadirkan tantangan hukum dan teknis, yang seringkali tidak dirinci dalam perjanjian e-Commerce. Risiko hukum dan potensi pelanggaran kontrak dapat muncul jika persyaratan akses jalan dan tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak terpenuhi dengan memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum yang mengatur transaksi Beton siap pakai melalui e-Commerce di Indonesia, mengevaluasi potensi penerapan Smart Contract berbasis Blockchain sebagai perjanjian tambahan antara PT Semen Indogreen Sentosa dan pembeli, serta menganalisis kesesuaiannya dengan ketentuan hukum konstruksi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metodologi penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus PT Semen Indogreen Sentosa dan analisis peraturan terkait, seperti KUHPerdata, Undang-Undang Jasa Konstruksi, dan UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi Beton siap pakai melalui e-Commerce di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi, seperti KUHPerdata, UU Jasa Konstruksi, dan UU ITE. Penelitian menemukan bahwa penerapan Smart Contract berbasis Blockchain dapat memperkuat aspek hukum dan teknis yang tidak tercakup dalam transaksi e-Commerce, sehingga mengurangi risiko pelanggaran dan meningkatkan kepastian hukum. Namun, diperlukan pertimbangan hukum yang mendalam terkait kesesuaian Smart Contract dengan perjanjian MoU awal.