Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya perubahan sistem pemidanaan pasca disahkannya KUHP Nasional. Transformasi dari Balai Pemasyarakatan dinilai penting untuk segera dilakukan guna menyongsong pemberlakuan pemidanaan baru di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan yuridis normatif atau studi kepustakaan. Dari penelitian ditemukan masih banyaknya kendala yang dihadapi oleh Balai Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Transformasi guna menyokong pemberlakukan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dapat dilakukan dengan menghadirkan unit Balai Pemasyarakatan di setiap kabupaten/kota. Hal ini dapat dialternatifkan dengan membuat pos-pos BAPAS di setiap tempat rutan atau lapas. Selain itu, masih minimnya jumlah Pembimbing Kemasyarakatan harus segara disikapi dengan rekruitmen pegawai dalam jumlah yang besar. Dikarenakan adanya pemidanaan baru maka dibutuhkan pula aturan pelaksana dalam implementasiannya. Koordinasi antar lembaga juga harus ditingkatkan dalam proyeksi pelaksanaan dua model pemidanaan baru tersebut.
kata kunci: Balai Pemasyarakatan, Pemidanaan, Hukum Pidana.