Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penegakan
hukum tindak pidana narkotika, khususnya terkait penerapan Pasal 112 Ayat (1)
dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika di Pengadilan Negeri Kayu Agung. Meskipun undang-undang ini
mengatur sanksi pidana yang berat untuk penyalahgunaan narkotika, termasuk
rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, praktik penegakan hukum sering kali
tidak sejalan dengan ketentuan tersebut, di mana banyak pecandu narkotika
dijatuhi hukuman penjara ketimbang rehabilitasi. Penelitian ini mengeksplorasi
ketimpangan antara teori hukum yang terkandung dalam undang-undang dengan
praktik di lapangan, serta mengidentifikasi kesenjangan yang terjadi dalam
penerapan hukum yang dapat berujung pada ketidakadilan bagi pecandu
narkotika. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk
memperbaiki implementasi kebijakan rehabilitasi dalam penegakan hukum
narkotika di Indonesia.