Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadapa
pelaku corat-core/vandalis pada fasilitas umum di Yogyakarta dan bagaimana upaya
yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perbuatan corat-coret pada fasilitas umum.
Penelitian ini jenisnya termasuk penelitian hukum normatif, obyek yang dikaji adalah
kaedah atau aturan hukum, dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan
pendekatan kasus, data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Adapun Teknik
pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, Analisa data diskriptif
kualitatif. Penegakan hukum terhadap pelaku corat-coret terlebih dahulu dilakukan
verifikasi dari objek dan substansi aksi corat-coret tersebut, apakah objek tersebut
dimiliki oleh perorangan/pribadi atau merupakan fasilitas umum Selanjutnya, apakah
objek tersebut dari sisi substansi nya menimbulkan efek keindahan atau malah
pengrusakan yang dapat dilakukan penindakan sesuai pasal 200 KUHPidana atau
Peraturan Daerah nomer 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15
Tahun 2018. Kalau pelaku masih sekolah maka dilaporkan kepada kepala sekolah, juga
orang tua dipanggil diminta untuk mengawasi anak-anaknya. Pelaku juga diminta
untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, pelaku diminta
untuk menghapus/membersihkan corat-coret yang sudah dilakukan. Kalau pelaku ada
unsur pidana seperti dalam contoh kasus mereka membawa senjata tajam maka
diserahkan pada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.