Main Article Content
Abstract
Indonesia penggunaan BKO pada obat-obat tradisional sebesar 95% dan terus
meningkat tiap. Provinsi Indonesia Kabupaten Ponorogo paling banyak
menggunakan bahan-bahan kimia obat pada obat-obat tradisional sebesar tujuh
puluh persen. Tujuan penelitian untuk mencari tahu cara perlindungan konsumen
terhadap pengedaran obat tradisional yang mengandung bahan-bahan kimia obat.
Metodologi penelitian normatif, Perlindungan Hukum Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen Terhadap Konsumen Pada Pengedaran Obat Tradisional Yang
Mengandung Bahan Kimia Obat dengan cara litigasi dan non-litigasi (mediasi,
konsiliasi dan arbitrase).Dalam penerapan perlindungan hukum badan penyelesaian
sengketa konsumen belum berjalan dengan baik karena masih banyaknya hambatan
antara lain kurang tekad yang tegas untuk menyelesaikan dengan baik, kurang
adanya kesepakatan diawal antara pihak satu dan yang lainnya, kurangnya mediator
di Indonesia dan juga adanya perbedaan pendapat antar pihak satu dan yang lainnya.
Sebaiknya semua hambatan di selesaikan dengan baik seperti harus adanya tekad
yang tegas antara pihak satu dan yang lain, harus adanya kesepakatan diawal mau
sengketa yang bagaimana dalam menyelesaikan perkara satu dengan yang lain,
penambahan mediator di Indonesia dan lebih baik mengikuti kepurusan dari
mediator atau hakim atau ketua sengketa dalam menyelesaikan perkara tersebut
sehingga penerapnnya bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak-pihak
yang dirugikan serta kedamaian dapat dijalankan sesuai harapan.