Main Article Content

Abstract

Kejahatan dunia maya sudah banyak terjadi sejalan dengan berkembanganya
teknologi elektronik, para pelaku ini memanfaatkan keahliannya untuk
mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana peratuan perundang-undangan yang melindungi nasabah
bank pengguna internet banking dan tangung jawab yang di berikan bank terhadap
nasabah yang mengalami dalam penggunaan E-banking. metode yang di gunakan
dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif,
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan penelitian yang di
lakukan disimpulkan bahwa: 1. Sumber hukum formal mengenai bidang perbankan,
adalah UUD 1945 (Pasal 1 ayat 3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 diubah
menjadi undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang
Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, 2. Mekanisme perlindungan dan
tanggungjawab yang diberikan pihak bank terhadap nasabah yang mengalami
masalah dalam pengguna internet banking, 3 macam bentuk Perlindungan terhadap
nasabah pengguna layanan internet banking yang diberikan oleh pihak bank.

Article Details