Main Article Content
Abstract
Abstrak ini mengulas penerapan asas legalitas dalam konteks putusan perkawinan
beda agama di Indonesia dengan fokus pada kajian terhadap Undang-Undang
Perkawinan. Pernikahan antaragama menjadi tantangan hukum yang signifikan,
membutuhkan pendekatan yang cermat terhadap prinsip-prinsip legalitas. Artikel
ini mengeksplorasi berbagai putusan pengadilan yang menggambarkan dinamika
dan interpretasi asas legalitas dalam menyelesaikan konflik perkawinan beda
agama. Undang-Undang Perkawinan menjadi acuan utama, memberikan kerangka
kerja hukum untuk menyelesaikan ketidaksesuaian agama di dalam perkawinan.
Pemahaman mendalam terhadap peran asas legalitas dalam putusan pengadilan ini
dapat memberikan wawasan yang berharga terkait penyelesaian perkawinan lintas
agama di Indonesia.