Main Article Content

Abstract

Kemajuan teknologi informasi telah membawa transformasi besar dalam
berbagai sektor, termasuk dunia bisnis. Salah satu perubahan signifikan adalah
munculnya kontrak elektronik (e-contract) sebagai instrumen utama dalam
transaksi digital. Karakteristik utama kontrak elektronik meliputi kecepatan,
efisiensi, dan fleksibilitas dalam berbagai bentuk transaksi, baik domestik maupun
lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kerangka hukum yang
mengatur kontrak elektronik, mengupas tantangan utama yang dihadapi dalam
pelaksanaannya, dan menganalisis prospek pengembangannya di Indonesia.
Tantangan utama dalam implementasi kontrak elektronik meliputi tiga aspek
kritis: pertama, perlindungan keamanan data pribadi yang sering kali menjadi isu
sensitif dalam transaksi digital; kedua, jurisdiksi hukum dalam konteks transaksi
lintas negara yang memerlukan kerangka hukum harmonis antara negara-negara;
dan ketiga, validitas bukti elektronik yang masih menghadapi kendala dalam proses
pembuktian di pengadilan. Meskipun demikian, kontrak elektronik memiliki
prospek yang menjanjikan, terutama dengan perkembangan teknologi seperti
blockchain dan smart contract yang mampu meningkatkan transparansi dan
otomatisasi dalam proses kontraktual.
Hasil penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi hukum internasional
untuk mengatasi persoalan jurisdiksi lintas negara, penguatan regulasi terkait
keamanan data, dan peningkatan kapasitas teknologi hukum yang mencakup
edukasi bagi aparat penegak hukum dan pelaku bisnis. Penelitian ini
merekomendasikan pengembangan sistem hukum digital yang inklusif dan
kolaboratif untuk memastikan keberlanjutan kontrak elektronik dalam mendukung
ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Dengan langkah strategis yang terencana,
kontrak elektronik dapat menjadi fondasi utama dalam memperkuat daya saing
global Indonesia di era digital.

Article Details