Main Article Content

Abstract

Pemberian Tunjangan Sertifikasi Dosen merupakan faktor penting penentu kinerja individu dan cerminan tata kelola perguruan tinggi yang baik, namun implementasi tunjangan seperti Sertifikasi Dosen masih menghadapi tantangan transparansi dan akuntabilitas, seperti kasus tunjangan yang tidak dibayarkan, merupakan lemahnya pengelolaan internal dan perlunya solusi sistemik untuk mendukung kualitas pendidikan tinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji implikasi penahanan tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos) oleh pimpinan perguruan tinggi dari aspek legalitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi dokumen untuk menganalisis legalitas dan etika kebijakan internal perguruan tinggi terkait penahanan tunjangan sertifikasi dosen. Data dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deduktif untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam pengaturan dan implementasi kebijakan kesejahteraan dosen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ancaman penahanan tunjangan sertifikasi dosen oleh pimpinan perguruan tinggi melanggar hukum dan etika, bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 14 Tahun 2005, serta Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024. Tindakan ini mengabaikan hak dosen atas penghasilan layak, kepastian hukum, dan perlindungan profesional, serta dapat dikenai sanksi administratif. Kebijakan tunjangan dosen harus transparan, adil, dan sesuai hukum untuk melindungi hak dosen dan menjaga kualitas pendidikan tinggi.


 


Kata Kunci: Hak Dosen, Tunjangan Sertifikasi Dosen, Perguruan Tinggi.

Article Details