Main Article Content
Abstract
Drug trafficking and illicit drugs have become a global issue faced by all countries, especially Southeast Asia, especially Indonesia. This is a serious challenge that must be watched out for, influenced by the policy framework and effectiveness of ASEAN. The purpose of writing this journal is to analyze how ASEAN plays a role in combating drug trafficking through initiatives such as Drug Free ASEAN and the establishment of a special agency ASOD, as well as the impact of narcotics and illicit drugs on ASEAN countries, especially Indonesia. In making this journal, the author uses a qualitative method, which is a type of research that is carried out to solve phenomena with a secondary data source approach, descriptive analysis, and empirical law. Secondary data used in this study comes from various journals. In this case, ASEAN policy functions to strengthen cooperation between member countries in combating transnational crime, including drug trafficking and illicit drugs. Through forums such as the ASEAN Senior Officials on Drugs Matters (ASOD). This policy also aims to improve coordination between law enforcement agencies in member countries, as well as prioritize preventive and rehabilitative approaches in dealing with drug problems.
Keywords: Drug trafficking, Transnational, ASEAN Policy, Indonesia, Law Enforcement
Abstrak
Perdagangan narkoba dan obat-obatan terlarang telah menjadi isu global yang dihadapi oleh semua negara, terlebih Asia Tenggara,khususnya Indonesia. Hal ini menjadikan tantangan serius yang harus diwaspadai, dengan dipengaruhi oleh kerangka kebijakan dan efektivitas ASEAN. Tujuan dalam penulisan jurnal ini yaitu menganalisis bagaimana ASEAN berperan dalam memerangi peredaran narkoba melalui inisiatif seperti Drug Free ASEAN dan pembentukan badan khusus ASOD, serta bagaimana impact narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut terhadap negara- negara di ASEAN, khususnya Indonesia. Dalam pembuatan jurnal ini,penulis menggunakan merode kualitatif, yang merupakan jenis penelitian yang dilakukan memecahkan fenomena dengan pendekatan sumber data sekunder,analisis deskriptif, serta hukum empiris. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari berbagai jurnal. Dalam hal ini, kebijakan ASEAN berfungsi untuk memperkuat kerjasama antarnegara anggota dalam memerangi kejahatan transnasional,termasuk perdagangan narkoba dan obat-obatan terlarang.Melalui forum seperti ASEAN Senior Officials on Drugs Matters (ASOD). Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara lembaga penegak hukum di negara-negara anggota, serta mengedepankan pendekatan preventif dan rehabilitatif dalam menangani masalah narkoba.
Kata Kunci: Perdagangan narkotika, Transnasional,Kebijakan ASEAN, Indonesia, Penegak Hukum
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.