Main Article Content

Abstract

Penelitian ini membahas peran Afrika Selatan dalam mendorong Mahkamah Internasional (ICJ) menangani konflik Israel-Palestina melalui perspektif konstruktivisme. Dengan latar belakang sejarah perjuangan melawan apartheid, Afrika Selatan melihat kesamaan dengan perjuangan Palestina. Oleh karena itu, negara ini aktif mendukung Palestina melalui jalur hukum dan diplomatik, termasuk menggugat Israel di ICJ atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teori manajemen konflik untuk menganalisis peran Afrika Selatan di ICJ dalam manajemen konflik Israel-Palestina. Data sekunder bersumber dari buku, jurnal, dan laporan dianalisis untuk mengidentifikasi pola dan tema terkait penyelesaian konflik. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Afrika Selatan mendorong ICJ menangani konflik ini melalui gugatan atas dugaan genosida, mencerminkan upaya membentuk norma global berdasarkan pengalaman sejarahnya melawan apartheid. Melalui konstruktivisme, tindakan ini dipandang sebagai upaya membentuk norma dan identitas berdasarkan nilai serta pengalaman sejarah. Meskipun keputusan ICJ mengikat, implementasinya terbatas akibat kurangnya mekanisme penegakan. Penyelesaian konflik memerlukan pendekatan lebih komprehensif, termasuk dialog politik, mediasi, dan rekonsiliasi.


 

Article Details