Jurisprudential Analysis on the Determination (Itsbat) of Marriage and the Potential Cancellation of Marriage for Illegal Guardianship (Case Study of the Marriage of Mahalini and Rizky Febian)
Abstract
Itsbat (determination) of marriage is a legal instrument to recognize marriages that are not recorded or do not meet the legal requirements under Islamic law. This research aims to analyze jurisprudence related to itsbat nikah and the potential for annulment of marriages involving illegitimate guardianship, with a case study of Mahalini and Rizky Febian’s marriage. The research uses normative juridical and empirical juridical approaches by examining legal documents such as the Compilation of Islamic Law (KHI), fiqh books, and court decisions. Secondary data was analyzed descriptively-qualitatively to describe legal facts and assess the consistency of legal application in similar cases. The results show that the appointment of a guardian without official authority violates Article 23 and Article 71 of the KHI, so it can be a basis for annulment of the marriage. In this case, although the nasab (descendant/family ties) guardian was ineligible due to religious differences, the appointment of an alternative guardian without legal legitimacy was also invalid. This research highlights the legal and social implications of the itsbat nikah decision, including its impact on the legal status of the couple and children. The novelty of the research lies in analyzing the relationship between the application of Islamic law, jurisprudence and community perceptions of public figures in the context of marriage law.
Keywords: Determination of Marriage ; Invalid Guardianship; Jurisprudence
Abstrak
Itsbat nikah merupakan instrumen hukum untuk memberikan pengakuan terhadap pernikahan yang tidak tercatat atau tidak memenuhi syarat-syarat sah menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yurisprudensi terkait itsbat nikah dan potensi pembatalan pernikahan yang melibatkan perwalian tidak sah, dengan studi kasus pernikahan Mahalini dan Rizky Febian. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji dokumen hukum seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), kitab fikih, dan putusan pengadilan. Data sekunder dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk menggambarkan fakta hukum dan menilai konsistensi penerapan hukum dalam kasus serupa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan wali tanpa otoritas resmi melanggar Pasal 23 dan Pasal 71 KHI, sehingga dapat menjadi dasar pembatalan pernikahan. Dalam kasus ini, meskipun wali nasab tidak memenuhi syarat karena perbedaan agama, pengangkatan wali alternatif tanpa legitimasi hukum juga tidak sah. Penelitian ini menyoroti implikasi hukum dan sosial dari keputusan itsbat nikah, termasuk dampaknya terhadap status hukum pasangan dan anak-anak. Kebaruan penelitian terletak pada analisis hubungan antara penerapan hukum Islam, yurisprudensi, dan persepsi masyarakat terhadap tokoh publik dalam konteks hukum pernikahan.
Kata kunci: Itsbat Nikah; Perwalian Tidak Sah; Yurisprudensi
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abinnashih, Ibnu, dan Nurfuadi Nurfuadi. “Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah dalam Meningkatkan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.” Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan Vol. 5, no. 1 (2023): 543–49. https://doi.org/10.31004/edukatif.v5i1.4451.
Avredo, Muhammad, dan Shelly Kurniawan. “Pengawasan Kepemilikan Senjata Jenis Air Gun dan Airsoft Gun di Indonesia: Perspektif Yuridis Normatif.” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 12, no. 2 (2024): 173–85. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v12i2.19701.
Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan Vol. 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.
Effendy, Dalih. “Isbat Nikah sebagai Solusi Hukum atas Perkawinan yang Tidak Tercatat.” Bandar Lampung, 2023. https://pta-bandarlampung.go.id/artikel-makalah/873-isbat-nikah-sebagai-solusi-hukum-atas-perkawinan-yang-tidak-tercatat.html.
Faisal, Muhammad. “Kontribusi T.M Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Pengembangan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di Indonesia.” Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur’an dan Hadist Vol. 4, no. 1 (2021): 24–53. https://doi.org/10.35132/albayan.v4i1.101.
Faizah, Nur. “Konsep Wali Nikah dalam Perspektif Ulama Klasik dan Modern.” Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 2, no. 2 (2024): 57–64. https://doi.org/10.55210/jpmh.v2i2.446.
Harum, Anwar Hafidzi, Ibnu Hadi Rahman, dan Mazena Tiya Husaen. “Saksi Nikah yang Adil Menurut Kitab an-Nikah dan Kitab al-Mughni.” Journal of Islamic Economic and Law (JIEL) Vol. 1, no. 2 (2024): 6–15. ttps://jurnal.kalimasadagroup.com/index.php/jiel/article/view/967 .
Hasan, Muhammad. “The Problem Of Wali Nikah Refusing to Be A Guardian In The Perspective of Islamic Law.” At-Turost: Journal of Islamic Studies Vol. 10, no. 2 (2023): 33–56. https://doi.org/10.52491/at.v10i2.113.
Jalil, Husni A., dan Tia Wirnanda. “Wali Nikah Fasik (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i).” Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol. 22, no. 1 (2020): 82–92. https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6533.
Khasanah, Dian Dewi, Anik Iftitah, Kasiani, Muhamad Abas, Baren Sipayung, Arvita Hastarini, Qadriani Arifuddin, et al. Hukum Perdata. Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2020.
Muslim, Afifah Rahmah, Murni Aisah, dan Muhammad Habib Maulana. “Wali Nikah dalam Pandangan Imam Hanafi dan KHI (Komplikasi Hukum Islam).” Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4, no. 2 (2024): 98–110. https://doi.org/10.4236/tashdiq.v4i2.3633.
Nasution, Muhammad Idris. “Disparitas Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama dalam Penerapan Fasakh terhadap Perceraian atas Dasar Murtad.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 4, no. 2 (2021): 370–86. https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.10015.
Novikawati, Fuad Rahman, Ramlah Ramlah, dan Zulkarnain. “Legalisasi Hukum Nikah Sirri pada Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Muara Bulian.” Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial Vol. 4, no. 1 (2022): 591–605. https://doi.org/10.38035/jmpis.v4i1.1573.
Pattiwael, Sandy Alfiar, Syahruddin Nawi, dan Sahban. “Perlindungan Hukum Terhadap Istri yang Mengajukan Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.” Journal of Lex Generalis (JLG) Vol. 3, no. 2 (2022): 107–20. https://doi.org/10.52103/jlg.v3i2.
Ridho, Muhammad, dan Abd Hannan. “Wali Nikah dalam Perspektif Imam Syafi’i dan Imam Hanafi.” Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 1, no. 2 (2023): 125–34. https://doi.org/10.55210/jpmh.v1i2.322.
Rinwanto, dan Yudi Arianto. “Kedudukan Wali dan Saksi dalam Perkawinan Perspektif Ulama Empat Mazhab (Maliki, Hanafi, Shafi’i dan Hanbali).” Al Maqashidi Vol. 3, no. 1 (2020): 82–96. https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v3i1.862.
Rizani, Rasyid, Sukarni Sukarni, M. Hanafiah, dan Ahmad Muhajir. “Hukum Pidana dalam Adat Banjar: Integrasi Hukum Adat dan Hukum Pidana Nasional.” Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2, no. 2 (2024): 817–42. https://doi.org/10.62976/ierj.v2i2.574.
Ruslaini, Zaenal Arifin, dan Luthfi Gozali. “Kajian Hukum Pembatalan Putusan Pengadilan Agama tentang Perkawinan yang dilakukan dengan Tipu Muslihat berdasarkan Pasal 71 Huruf (F) Kompilasi Hukum Islam (Perkara No. 3617/Pdt.G/2021/ Pa.Dpk).” Hukum dan Demokrasi (HD) Vol. 24, no. 2 (2024): 52–60. https://doi.org/10.61234/hd.v24i2.43.
Sulistiani, Siska Lis. “Analisis Yuridis Aturan Isbat Nikah dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri di Indonesia.” Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam Vol. 1, no. 2 (2018): 40–51. https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i2.
Susilo, Wawan. “Kedudukan Anak Kandung dan Anak Hasil Perkawinan Sirri Ditinjau dari Pembagian Harta Waris Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Vol. 9, no. 1 (2021): 28–49. https://doi.org/10.51747/ius.v0i01.765.
Waluyo, Bing. “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2, no. 1 (2020): 193–99. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v2i1.135.
Zainuddin, Asriadi. “Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol. 2, no. 1 (2022): 60–72. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1942.
DOI: http://dx.doi.org/10.31942/iq.v11i2.12490
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia is INDEXED BY:
Alamat kami di :
PKPI2 FAI Universitas Wahid Hasyim