A Family Law Approach to Family Resilience of Female Factory Workers in Rembang
Abstract
One notable phenomenon in Rembang is the correlation between female factory workers and the prevalence of divorce cases or the dissolution of family resilience.The factors that exert a significant influence on family resilience include the presence of children and their respective needs.The manifestation of family resilience among working wives or women varies depending on the factors and family problems they encounter.The objective of this study is to examine the phenomenon of women workers, working wives, seeking family resilience.This research employs a phenomenological approach as a field study. The researchers recruited six factory workers, aged 20 to 40 years and currently married, as informants.The results of this study indicated that family resilience is not solely the responsibility of either the husband or wife; rather, it necessitates the collaborative efforts of both parties to achieve it. The Regulation of the Minister of Women's Empowerment and Child Protection Number 6 of 2013 concerning the Implementation of Family Development, in Article 3, states that the concept of family resilience and welfare includes the foundation of legality and family integrity, physical resilience, economic resilience, psychological social resilience, and socio-cultural resilience.
Keywords: Family Resilience; Working Wives; Sociology
Abstrak
Salah satu fenomena di Rembang ialah adanya beberapa pekerja pabrik perempuan menjadi penyumbang angka cerai gugat atau rusaknya ketahanan keluarga. Faktor yang berpengaruh besar terhadap ketahanan keluarga adalah kehadiran anak dan kebutuhan anak. Ketahanan keluarga bagi istri atau perempuan yang bekerja bermacam-macam tergantung faktor dan permasalahan keluarga yang dihadapi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat fenomena pekerja perempuan, istri-istri yang bekerja, dalam mengupayakan ketahanan keluarganya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan fenomenologi. Sebagai sumber data, peneliti mengambil enam orang pekerja pabrik sebagai informan dengan rentang usia 20-40 tahun dan sudah dan pernah menikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketahanan keluarga bukan hanya menjadi kewajiban satu pihak saja (suami/istri saja), akan tetapi perlua adanya kerjasama dalam mewujudkan ketahanan keluarga. Dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga, di dalam Pasal 3, menyebutkan konsep ketahanan dan kesejahteraan keluarga mencakup landasan legalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologi dan ketahanan sosial budaya.
Kata kunci: Ketahanan Keluarga; Istri Pekerja; Sosiologi
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Afrizal, Stevany, Wika Hardika Legiani, dan Rahmawati. “Peran Perempuan dalam Upaya Meningkatkan Ketahanan Ekonomi Keluarga pada Kondisi Pandemi COVID-19.” Untirta Civic Education Journal, Vol. 5, No. 2 (2020): 149–62. https://doi.org/10.30870/ucej.v5i2.
Alie, Azizah, dan Yelly Elanda. “Perempuan dan Ketahanan Ekonomi Keluarga (Studi di Kampung Kue Rungkut Surabaya).” Journal of Urban Sociology, Vol. 2, No. 2 (2020): 31–42. https://doi.org/10.30742/jus.v2i2.995.
Ames, Heather, Claire Glenton, dan Simon Lewin. “Purposive sampling in a qualitative evidence synthesis: A worked example from a synthesis on parental perceptions of vaccination communication.” BMC Medical Research Methodology, Vol. 19, No. 1 (2019): 1–9. https://doi.org/10.1186/s12874-019-0665-4.
Anshori, Zakaria, dan Sukrim Mahdin. “Sistem Perjodohan Anak Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Suku Ende Pesisir Desa Penggajawa Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende”.” Civicus: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 4, No. 1 (2016): 83. https://doi.org/10.31764/civicus.v4i1.329.
Badan Pusat Statistik. “Jumlah Perceraian Menurut Provinsi dan Faktor, 2023.” Badan Pusat Statistik (BPS), 2023. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMw==/jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor--2023.html?year=2023.
Etikan, Ilker. “Comparison of Convenience Sampling and Purposive Sampling.” American Journal of Theoretical and Applied Statistics, Vol. 5, No. 1 (2016): 1. https://doi.org/10.11648/j.ajtas.20160501.11.
Herawati, Netty, Nurul Kameliya, dan Binti Mafrukhatul Unaifah. “Pengaruh Ketahanan Terhadap Kebahagiaan Perkawinan pada Pasangan Perjodohan Usia Dini.” Indonesian Psychological Research, Vol. 3, No. 1 (2021): 45–53. https://doi.org/10.29080/ipr.v3i1.494.
Lubis, Amany, Azizah, Husmiaty Hasyim, Fal Arovah Windiani, Zahrotun Nihayah, Baumasita Mattajawi, Istibsyaroh, et al. Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Islam: Pandangan Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia. 2 ed. Jakarta: Pustaka Cendikiawan Muda, 2018.
Lutviani. “Gender Equality dan Urgensinya bagi Ketahanan Keluarga di Kecamatan Bangsri Jepara.” Isti’dal: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 9, No. 2 (2022): 231–49. https://doi.org/10.34001/ijshi.v9i2.3992.
Mahendradhani, Gusti Ayu Agung Riesa. “Analisis Kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga Terkait dengan Kemandirian Perempuan.” Vyavahara Duta, Vol. 15, No. 1 (2020): 43. https://doi.org/10.25078/vd.v15i1.1438.
Meidyawati, dan Abdul Qodir. “Perempuan, Ekonomi dan Alasan Perceraian: Women, Economics and Reasons For Divorce.” Jurnal Hadratul Madaniyah, Vol. 10, No. 1 (2023): 58–62. https://doi.org/10.33084/jhm.v10i1.5405.
Nasruloh, Mochomad Nadif, dan Taufiq Hidayat. “Budaya Patriarki dalam Rumah Tangga (Pemahaman Teks Al-Qur’an dan Kesetaraan Gender).” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 13, No. 1 (2022): 139. https://doi.org/10.21043/yudisia.v13i1.14325.
Nisa’, Khoirotin. “Relasi Suami Istri dalam Hukum Perkawinan di Indonesia Perspektif Mubadalah.” Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2021.
Nursyifa, Aulia. “Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Sosiologi Gender.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 1 (2020): 55–68. https://doi.org/10.32493/jpkn.v7i1.y2020.
Panitera. “Interview Pengadilan Agama.” Rembang, 2023.
Perempuan, Pekerja. “Indept Interview.” 2023.
Pratama, Chici Rima Putri, dan Mail Hilian Batin. “Ketahanan Ekonomi Keluarga: Studi Komunitas Perempuan Pengusaha Pempek Palembang.” Arbitrase: Journal of Economics and Accounting, Vol. 3, No. 2 (2022): 490–96. https://doi.org/10.47065/arbitrase.v3i2.543.
Prayitno, Ujianto Singgih, Hartini Retnaningsih, Rohani Budi Prihatin, Mohammad Mulyadi, Sulis Winurini, dan Rahmi Yuningsih. Ketahanan Keluarga untuk Masa Depan Bangsa. Diedit oleh Rr. Endah Sulistyaningsih. Jakarta: PT. Dian Rakyat, 2016.
Qurnia, Wan Wila, dan Saifunnajar. “Kemapanan Keluarga dan Kemandirian Wanita: Pada Fenomena Cerai Talak dan Cerai Gugat di Kabupaten Bengkalis.” Bertuah: Journal of Shariah and Islamic Economics, Vol. 2, No. 2 (2021): 127–42. https://doi.org/10.56633/jsie.v2i2.285.
Saadah, Mazroatus. “Perempuan dan Perceraian: Kajian tentang Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bekasi.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11, No. 2 (2020): 14. https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11202.
Siti Raohatul Hayat, Aay. “Tinjauan maslahah terhadap relasi pasangan Dual-Career Long Distance Marriage dalam upaya membangun keluarga sakinah: studi kasus di Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan.” Universitas Negeri Walisongo Semarang, 2021. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/14907.
Tim Redaksi BIP. “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2017.
Werdiningsih, Wilis, dan Ahmad Natsir. “Gender Equality and Equity with Mubadalah Concept and Its Implementation in Islamic Education.” Addin, Vol. 14, No. 2 (2020): 305. https://doi.org/10.21043/addin.v14i2.7179.
Widyaningtyas, Mia Dwianna. “Realitas Peran Perempuan dalam Memperkuat Ketahanan Keluarga di Masa Pandemi COVID-19 (Pengalaman Perempuan Pekerja Informal di Desa Cileunyi Kulon).” In Perempuan dan Pandemi Covid-19, 91–104. Solok: Insan Cendekia Mandiri, 2021.
You, Yanuarious. “Relasi Gender Patriarki dan Dampaknya terhadap Perempuan Hubula Suku Dani, Kabupaten Jayawijaya, Papua.” Sosiohumaniora: Jurnal Imu-Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 21, No. 1 (2019): 65–77. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v21i1.19335.
Zelfa, Salsabila. “Relasi Ekonomi Pasangan dengan Perceraian Perspektif Maslahah Mursalah.” Sakina: Journal of Family Studies, Vol. 5, No. 1 (2021). https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/569.
Zulaichah, Siti, dan Muchamad Coirun Nizar. “Ketahanan Keluarga Pasangan Suami Istri yang Tidak Mempunyai Anak.” Jurnal Ilmiah Sultan Agung, Vol. 2, No. 1 (2023): 1158–67. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/JIMU/article/ view/31454.
DOI: http://dx.doi.org/10.31942/iq.v11i2.12093
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia is INDEXED BY:
Alamat kami di :
PKPI2 FAI Universitas Wahid Hasyim