Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bai’ al-wafa dan klausul buyback emas dalam budaya transaksi masyarakat Muslim di Kadipaten, Pekalongan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris-sosiologis, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah data empiris dari hasil wawancara dengan masyarakat adat, dan data sekunder yang didapatkan dari dokumen terkait dengan penelitian. Data tersebut dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli emas yang melibatkan klausul buy back dalam budaya transaksi masyarakat adat, sering kali tidak disepakati secara rinci mengenai harga dan waktu pembelian kembali, sehingga menimbulkan ketidakjelasan (gharar). Perjanjian buy back sering dilakukan tanpa mencantumkan batas waktu, sehingga belum sepenuhnya sesuai dengan Pasal 1519 dan 1532 KUHPerdata, yang mengatur pengembalian harga dan penggantian biaya. Perjanjian lisan jual beli emas dengan klausul buy back sah menurut hukum, namun lemah dalam pembuktian dan kepastian hukum. Ketidakjelasan mekanisme buy back dapat merugikan salah satu pihak. Kontribusi penelitian ini terletak pada penguatan teori kepastian hukum, dengan menunjukkan bahwa ketidakjelasan dalam perjanjian lisan—khususnya dalam klausul buy back—berimplikasi terhadap lemahnya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam. Kontribusi penelitian ini terletak pada penguatan teori kepastian hukum dan memberikan landasan evaluatif bagi penyelarasan praktik lokal dengan prinsip-prinsip hukum positif dan hukum Islam.